Custom Search

SBY: Tak Boleh Biarkan Otoda Baru Tanpa Konsep Jelas

SBY PRESIDENCY

Pemerintah melakukan jeda pemekaran wilayah dan meninjau ulang pemekaran wilayah baru dalam 10 tahun terakhir. Wilayah yang layak dimekarkan akan dipertahankan, yang tidak layak akan digabungkan kembali.

"Soal pemekaran wilayah. Semua berpendapat bahwa moratorium yang kita jalankan sekarang ini untuk kepentingan evaluasi sebelum kebijakan tentang pemekaran itu dilanjutkan," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu disampaikan SBY usai bertemu dengan 6 pimpinan lembaga negara di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (21/1/2010).

Evaluasi itu dilakukan, imbuhnya, karena permasalahan pemekaran wilayah ini kerap membebani anggaran negara. Jangan sampai anggaran negara itu hanya menguntungkan segelintir orang saja.

"Overhead cost. Pengeluaran justru harus kita cegah sehingga anggaran negara lebih banyak jatuh ke rakyat banyak bukan kepada orang per orang," tegasnya.

Pemekaran wilayah, lanjut SBY, seharusnya memberi solusi pengembangan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya. Sekitar 200 daerah hasil pemekaran wilayah pun akan ditinjau ulang.

"Ingat dalam waktu 10 tahun ada lebih dari 200 daerah otonom baru di seluruh Tanah Air. Tentu kita tidak boleh membiarkan itu tanpa konsep yang jelas," ujar SBY.

Setelah mengevaluasi 200-an daerah pemekaran wilayah, kemudian membentuk master plan atau grand design. Baru akan ditentukan nasib daerah tersebut setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah (DPR/DPD).

"Kalau grand design sudah selesai manakala ada pemekaran, itu bisa dilakukan kalau sungguh dperlukan. Sebaliknya, daerah pemekaran yang menimbulkan permasalahan bisa saja digabungkan," jelasnya.

Selain tentang pemekaran wilayah, ada 12 bahasan lain yang menjadi topik dalam pertemuan SBY dengan pemimpin lembaga negara itu.

12 Bahasan itu adalah:
1. 4 Pilar kehidupan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka
Tunggal Ika).
2. Perdagangan bebas
3. Stabilitas harga
4. Kesiapan Pemilu 2014
5. Amandemen UUD 1945
6. Pilkada
7. Pemberantasan mafia hukum
8. Ujian Nasional
9. UU yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK)
10. Penertiban Hakim
11. Meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara
12. Pilihan ketatanegaraan.(detikcom)
BERITA LAINNYA:

http://sbypresidency.blogspot.com/




Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Iklan Kerja Online
CHOICES YOUR DREAMS, WANTS AND NEEDS
www.video2be.com

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY