SBY PRESIDENCY
Pengadilan Den Haag menolak tuntutan presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan John Wattilete yang meminta pemerintah Belanda menangkap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Seperti dilaporkan radio Nederland, RMS mengajukan dua tuntutan. Pertama, meminta agar Perdana Menteri Belanda Balkenende menjawab surat serta melaksanakan tuntutan RMS. Surat itu berisi desakan agar Balkenende "memaksa" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berdialog dengan RMS. Selain itu mereka juga meminta agar Indonesia menghormati HAM.
Yang tak kalah penting, jika dialog berlangsung, mereka akan menanyakan dimana makam presiden pertama RMS, Soumokil yang dieksekusi Soeharto pada tahun 1966 itu.
Tuntutan kedua, RMS meminta agar pengadilan Den Haag memerintahkan penangkapan dan pemeriksaan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono di pengadilan. Ini penting karena sebagai pemimpin tertinggi negara Indonesia, Yudhoyono bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Maluku.
"Tuntutan tersebut kami tolak," kata juru bicara pengadilan Den Haag. Pengadilan kemudian memungut biaya gugatan kepada RMS.
Sedangkan pengacara RMS Egbert Tahitu Tahu mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan ini.
• TEMPO Interaktif,
BERITA LAINNYA:http://sbypresidency.blogspot.com/
Situs web ini bersifat non komersial, karena itu tidak dirancang untuk memperoleh keuntungan materi. Akan tetapi besarnya biaya bulanan untuk membuat situs ini tetap eksis merupakan kesulitan utama dalam mempertahankan dan meningkatkan situs ini.Jika Anda menyukai situs web ini, Anda bisa membantu untuk membuatnya lebih baik. Untuk pengembangan website ini kami membutuhkan sumbangan anda, klik logo DONATE dibawah ini:
Kiriman sekecil apa pun akan sangat berharga bagi masa depan situs ini selanjutnya. Terima kasih sebelumnya atas dukungan Anda.
Iklan Kerja Online
CHOICES YOUR DREAMS, WANTS AND NEEDS
www.video2be.com
Custom Search
Pengadilan Den Haag Tolak Tuntutan RMS
Terima kasih sudah menyempatkan diri mengunjungi halaman ini.
Labels:
BERITA,
SBY NEWS,
SBY POLITIC,
SBY PRESIDENCY
Subscribe to:
Post Comments
Custom Search
0 comments:
Post a Comment