Custom Search

Presiden SBY Akan Tindak Wajib Pajak Bandel

SBY PRESIDENCY

Kabar banyaknya kasus tunggakan pajak yang ramai diberitakan hari ini, sepertinya sudah sampai di telinga orang nomor satu di negeri ini. Sindiran tegas pun dilontarkan sebagai jurus untuk menakut-nakuti para pembangkang pajak itu.

"Sekarang semua kerja untuk rakyat, nanti kita akan memberesi yang bandel-bandel dalam membayar pajak," ujar Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono disela-sela acara telekonferens saat peresmiaan NSW, Jumat 29 Januari 2010.

Presiden berkeinginan agar negeri ini bisa sehat, untuk itu pemerintah melakukan reformasi birokrasi. Tapi tidak bisa bekerja satu sisi, untuk itu Presiden juga meminta agar masyarakat bisa memenuhi kewajibannya.

"Termasuk yang tidak mau membayar utang di bank-bank. Ini masih banyak. Saya akan cek langsung semuanya supaya ekonomi kita sehat," kata SBY.

"Kita lanjutkan terus reformasi di jajaran pemerintah. Mereka yang tidak membayarkan kewajibannya akan kita tindak secara hukum," tegas SBY.

Seperti diberitakan kemarin Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah piutang pajak mencapai Rp 50 triliun. Dari jumlah itu urutan 100 besar penunggak pajak nilainya mencapai Rp 17,5 triliun.

Dalam catatan Ditjen Pajak yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo, dari total 100 penunggak terbesar itu, 16 diantaranya adalah perusahaan BUMN.

Tjiptardjo dalam presentasinya mengatakan tunggakan BUMN itu angkanya cukup besar.

"Nilainya yang harus kami tagih adalah Rp 7,607 triliun," ujar Tjptardjo dalam pemaparan jumlah pengutang pajak kepada Komisi XI DPR RI, Kamis 28 Januari 2010.

Catatan Ditjen Pajak adalah saldo awal 1 Januarai 2009 piutang sebesar Rp 8,182 triuliun dan kemudian selama 2009 ada penambahan piutang baru sebesar Rp 2,3 triliun. Namun selanjutnya selama 2009 juga ada pencairan jumlah piutang mencapai Rp 2,876 triliun. Sehingga saldo per 31 Desember 2009 yang tercatat dan masih harus ditagihkan ke BUMN tahun ini adalah sebesar Rp 7,607 triliun.

Penyelesaiannya bagaimana, Tjiptardjo mengatakan bahwa Kantor Pajak kepada BUMN akan berdialog disamping itu dilakukan koordinasi dengan Kementrian BUMN.

"Langkah-langkahnya kami akan blokir rekening, penyitaan aser, pencegahan penaggung pajak bepergian keluar negeri, dan sampai penyanderaan," ujar dia. BUMN menurut Tjiptardjo perlakuan penagihannya juga sama dengan penunggak pajak lain.

"Tapi untuk yang instansi ya kami bicara dulu, karena mislanya seperti ada pejabatnya yang di Departemen Keuangan, tidak mungkin kami tahan. Apalagi aset Lokomotif kereta api, itu juga tidak mungkin di tahan," katanya.(VIVAnews)
BERITA LAINNYA:

http://sbypresidency.blogspot.com/




Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.

Iklan Kerja Online
CHOICES YOUR DREAMS, WANTS AND NEEDS
www.video2be.com

1 comments:

13 February 2010 at 01:49 Anonymous said...

Anggota DPR yang belum punya NPWP tolong tertibkan juga. Gaji mereka kan sudah harus bayar pajak. Masa mereka yang buat peraturan malah belum punya NPWP. Periksa juga tuh jangan-jangan banyak yang belum bayar pajak juga jadi takut punya NPWP.

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY