SBY PRESIDENCY
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menyiapkan keputusan presiden atau keppres pengaktifan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai pimpinan KPK. Ini dilakukan jika Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)."Semua ada landasannya, putusan MK, UU KPK. Dan semua pejabat negara dalam pengangkatannya selalu dengan keppres, itu standar," kata staf khusus presiden bidang hukum Deny Indrayana di Istana Negara Jakarta, Kamis 26 November 2009.
Menurut dia, presiden sendiri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan proses hukum yang saat ini berjalan di kejaksaan. Karena itu, presiden masih menunggu hasil putusan dari Kejaksaan Agung.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, Kejaksaan sedang memproses penghentian dua berkas itu, yang terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan. Khusus Bibit, penentuan akan dilakukan pekan depan.
Kejaksaan berencana menghentikan kasus Chandra-Bibit menggunakan mekanisme Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Masalahnya, untuk menerbitkan surat ini, kedua berkas harus lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.(vivanews.com)
0 comments:
Post a Comment