Custom Search

Patrialis: Mutasi Susno Tak Terkait Sikap SBY

SBY PRESIDENCY

Pencopotan Komisaris Jenderal Polri Susno Duadji sebagai Kabareskrim dinilai tidak ada hubungannya dengan Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Menhukum dan HAM Patrialis Akbar, hak pencopotan pejabat dilingkungan Polri itu adalah hak Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

"Saya kira, mereka sudah paham apa yang dimaksud Presiden SBY," kata Patrialis di Kantor PP Muhammadiah usai mengikuti milad (hari kelahiran) Muhammadiyah, Selasa malam, 24 November 2009.

"Saya kira kewenangan ada Kapolri, kami tidak bisa berkomentar dengan masalah apa, tentunya rekan-rekan wartawan sudah tahu itu," kata Patrialis.

Patrialis menuturkan, sebetulnya apa yang disampaikan oleh Presiden SBY dalam pidatonya sangat tegas. Sebagai kepala negara memang cara penyampaiannya seperti itu. "Karena semua itu untuk kepentingan negara," katanya.

Sebelumnya, dalam pidatonya Senin malam (23/11), Presiden SBY menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini.

"Saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya," ujar SBY.

Salah satu rekomendasi Tim 8 yang diketuai Adnan Buyung Nasution adalah pembebastugasan Susno Duadji dan reposisi sejumlah pejabat di kepolisian dan kejaksaan.

Susno sendiri, saat Tim 8 bekerja, memang nonaktif, namun segera aktif kembali setelah mandat Tim 8 untuk bekerja selama dua minggu selesai.

Susno Duadji adalah salah satu pejabat yang disebut dalam rekaman telepon Anggodo Widjojo yang diputar ulang dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Rekaman itu menerbitkan dugaan Anggodo merancang rekayasa kasus atas dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Bibit-Chandra sendiri dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang oleh kepolisian, lalu sempat ditahan. Begitu ditahan, muncul gerakan publik mendesak pembebasan Bibit-Chandra sehingga Presiden lalu memutuskan membentuk Tim 8 untuk memverifikasi fakta dan proses hukum kasus itu.
Patrialis mengatakan bahwa penyataan Presiden itu adalah tindakan benar.

Pasalnya jika Presiden langsung mengeluarkan SP3, justru itu dianggap intervensi gterhadap hukum. "Itu justru menyalahi aturan karena intervensi terhadap hukum. Jadi hal itu sangat dibenarkan," katanya.(vivanews)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY