Custom Search

Presiden Didesak Terbitkan Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc Kasus Orang Hilang

SBY PRESIDENCY

Rekomendasi DPR mengenai penyelesaian dan pengungkapan kasus penghilangan orang secara paksa 1997/1998 dinilai merupakan momentum yang baik dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. DPR periode 2004-2009 pada akhir masa baktinya telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mengungkap kasus-kasus tersebut yang selama ini seolah terlupakan.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden terpilih periode 2009-2014 untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc.

"Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti Presiden SBY dengan segera membentuk Pengadilan Ad Hoc kasus orang hilang. Caranya, ya dengan menerbitkan Keppres," kata Peneliti Senior ELSAM, Amiruddin, Kamis ( 7/10 ), di Jakarta.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR periode lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan segenap institusi lain untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang sejak 1997-1998.

Amiruddin menilai, rekomendasi DPR mengenai pengungkapan kasus orang hilang tersebut tidak akan terlaksana apabila instansi-instansi yang terkait tidak segera dibentuk ataupun dipersiapkan dengan baik. "Di sini kan yang berwenang sabagai penyidik adalah Kejaksaan dan Pengadilan. Maka salah satunya melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik melibatkan unsur-unsur masyarakat yang memiliki integritas terhadap penegakkan HAM.

"Saya yakin jika Presiden bisa mewujudkan Pengadilan Ad Hoc dan pengungkapan kasus tersebut, maka ini merupakan sebuah batu loncatan besar bagi penegakan HAM di Indonesia," tandasnya.("Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti Presiden SBY dengan segera membentuk Pengadilan Ad Hoc kasus orang hilang. Caranya, ya dengan menerbitkan Keppres," kata Peneliti Senior ELSAM, Amiruddin, Kamis ( 7/10 ), di Jakarta.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR periode lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan segenap institusi lain untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang sejak 1997-1998.

Amiruddin menilai, rekomendasi DPR mengenai pengungkapan kasus orang hilang tersebut tidak akan terlaksana apabila instansi-instansi yang terkait tidak segera dibentuk ataupun dipersiapkan dengan baik. "Di sini kan yang berwenang sabagai penyidik adalah Kejaksaan dan Pengadilan. Maka salah satunya melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik melibatkan unsur-unsur masyarakat yang memiliki integritas terhadap penegakkan HAM.

"Saya yakin jika Presiden bisa mewujudkan Pengadilan Ad Hoc dan pengungkapan kasus tersebut, maka ini merupakan sebuah batu loncatan besar bagi penegakan HAM di Indonesia," tandasnya."Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti Presiden SBY dengan segera membentuk Pengadilan Ad Hoc kasus orang hilang. Caranya, ya dengan menerbitkan Keppres," kata Peneliti Senior ELSAM, Amiruddin, Kamis ( 7/10 ), di Jakarta.

Seperti diketahui, berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), DPR periode lalu telah mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden dan segenap institusi lain untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang dinyatakan hilang sejak 1997-1998.

Amiruddin menilai, rekomendasi DPR mengenai pengungkapan kasus orang hilang tersebut tidak akan terlaksana apabila instansi-instansi yang terkait tidak segera dibentuk ataupun dipersiapkan dengan baik. "Di sini kan yang berwenang sabagai penyidik adalah Kejaksaan dan Pengadilan. Maka salah satunya melalui pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc," tegasnya.

Selain itu, tambahnya, Jaksa Agung harus segera menindaklanjuti temuan Komnas HAM dengan membentuk Tim Penyidik melibatkan unsur-unsur masyarakat yang memiliki integritas terhadap penegakkan HAM.

"Saya yakin jika Presiden bisa mewujudkan Pengadilan Ad Hoc dan pengungkapan kasus tersebut, maka ini merupakan sebuah batu loncatan besar bagi penegakan HAM di Indonesia," tandasnya.(KOMPAS.com )

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY