Custom Search

Presiden Segera Keluarkan Keppres Pemberhentian Tetap Antasari

SBY PRESIDENCY

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana mengungkapkan bahwa Presiden akan segera memberhentikan Antasari Azhar secara tetap dari jabatannya selaku Ketua KPK. Saat ini Presiden sedang menunggu kepastian status hukum Antasari sebagai Ketua KPK nonaktif.

"Antasari besok kan disidang perdana, setelah itu Jaksa Agung kirim surat ke Presiden. Setelah itu Keppres pemberhentian Antasari dikeluarkan Presiden," kata Denny dalam dialog bertajuk 'Menanti Kiprah KPK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2009).

Nah setelah itu, ujar Denny, akan Presiden akan menyerahkan nama pengganti Antasari ke DPR. Selanjutnya akan dilakukan fit proper test untuk memilih pengganti Antasari.

"Setelah itu ada waktu enam bulan lagi untuk memilih pengganti Antasari secara resmi," ungkap Denny.

Lain lagi dengan dua Plt pimpinan KPK lainnya. Mereka akan tetap bekerja sampai status Bibit dan Chandra dipastikan, sebab Perpu Plt pimpinan KPK berlaku surut.

"Keduanya akan tetap menjalankan tugas. Kalau nanti Bibit dan Chandra jelas baru akan digantikan kembali," ungkap Denny.

Status Bibit dan Chandra bersalah atau tidak akan mempengaruhi komposisi pimpinan KPK. Jika Bibit dan Chandra tidak terbukti, maka Waluyo (Plt pengganti Chandra) dan Mas Ahmad Santoso (Plt pengganti Bibit) akan dilepas digantikan Bibit dan Chandra.

"Diatur dalam perpu masing-masing satu set yang diganti dengan pengganti Tumpak-Antasari, Bibit-Santoso, dan Chandra-Waluyo. Oleh karena jika mereka (Bibit dan Chandra) tidak bersalah, jelas siapa yang digantikan," tegas Denny.(DETIKnews)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY