Custom Search

SBY: Bailout Century Rp 6,7 Triliun Harus Dikembalikan ke Negara

SBY PRESIDENCY

Presiden SBY menyatakan suntikan dana bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun harus dapat dikembalikan kepada negara, karena itu dirinya memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mempercepat proses hukum terhadap pengelola Bank Century.

"Saya akan melakukan tindakan internal terhadap kasus Bank Century ini, dan melakukan percepatan proses hukum pengelola Bank Century, serta agar dapat dikembalikannya dana Rp 6,7 triliun kepada negara. Saya instruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melakukan tindakan yang tegas," ujarnya dalam pidato di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11/2009).

Dalam kesempatan tersebut, SBY mengatakan keputusan penyelamatan Bank Century dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya krisis perbankan dan perekonomian di Indonesia, akibat guncangan krisis keuangan yang terjadi di dunia.

"Pada bulan November 2008, apa yang dilakukan pemerintah dan BI untuk menyelamatkan Bank Century harus dikaitkan dengan kondisi ini (krisis) sehingga tidak dikaitkan dengan keadaan yang normal-normal saja," ujarnya.

Dikatakan SBY pada waktu keputusan bailout diambil, dirinya sedang berada di luar negeri, namun dirinya memantau serta memahami situasi yang terjadi di Indonesia dan upaya penyelamatan perbankan tersebut.

"Saya sudah terima hasil audit BPK, pemerintah akan mempelajari, dan saya minta Menteri Keuangan dan jajarannya serta BI memberikan klarifikasi. Saya ingin akuntabilitas ditegakkan, kebohongan dan fitnah dapat dihilangkan," jelasnya.(detiknews)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY