Custom Search

Bibit-Chandra Masih Tunggu Kejelasan Sikap Presiden

SBY PRESIDENCY

Dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, masih harus menunggu kejelasan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya dalam pidatonya malam ini, Presiden menyatakan kasus mereka dihentikan, namun ia tak menjelaskan bagaimana mekanismenya.

"Mungkin Presiden perlu waktu untuk berkoordinasi. Kita tunggu saja tindakan Presiden dua-tiga hari ini," ujar Chandra dalam jumpa pers di Auditorium Komisi, Senin (23/11).

Chandra beserta dua kuasa hukumnya, Taufik Basari dan Alexander Lay, mengaku sempat tak menangkap apa sebenarnya yang dimaksud Presiden dalam pidatonya di Istana.

"Dalam suasana yang instan ini kita belum bisa menangkap secara jelas, apa yang disampaikan Presiden perlu dicermati kata per kata," ucap Chandra.

Alexander Lay mengatakan hal serupa. "Beliau menginginkan perkara dihentikan, tapi solusi yang ditawarkan belum jelas, mengambang. Posisi kami, masih bingung," tutur dia.

Taufik Basari menimpali, "Kami memberi apresisasi jika maksud Presiden adalah menghentikan. Kami melihat secara positif, mudah-mudahan (pidato Presiden) segera dilanjutkan dengan proses penghentian (penyidikan)."

Ia menekankan tiga alternatif yang ditawarkan Tim Delapan sebelumnya, yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kepolisian, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan, atau deponir (pengesampingan kasus demi kepentingan umum), sama-sama merupakan bagian dari proses hukum.

Ketiganya menegaskan Presiden tidak meminta Bibit maupun Chandra mundur sebagai pertukaran dari penghentian penyidikan. "Presiden tidak memberi syarat apapun kepada Pak Chandra dan Pak Bibit. Tidak perlu ada tawar menawar untuk kebenaran," kata Taufik.

Namun, Chandra tidak memberi jawaban yang jelas apakah ia bakal kembali menjadi pimpinan Komisi jika penyidikan benar dihentikan. "Yang kami hadapi adalah perkara ini, harus selesai dulu. Konsekuensi logis (jika kasus dihentikan) kalau masalah ini selesai, saya bisa balik. Sangat tergantung perkembangan dua-tiga hari ini, silahkan tanya saya lagi bila perkara ini telah jelas," ujar dia.

Bibit dan Chandra merupakan tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo. Tim Delapan pada Selasa lalu merekomendasikan kepada Yudhoyono untuk menghentikan kasus Bibit dan Chandra.(TEMPO Interaktif)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY