Custom Search

Presiden Lebih Pilih Kasus Bibit-Chandra Dihentikan

SBY PRESIDENCY

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya angkat bicara untuk menyampaikan pendapat akhir menanggapi rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah (Tim Delapan). Meski tak tegas, Presiden cenderung memilih agar kasus tersebut dihentikan.

Sejak awal, menurut Yudhoyono, proses hukum terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat karena kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum. Dua hari yang lalu, Presiden juga mempelajari hasil survei yang menunjukkan bahwa masyarakat telah terbelah.

Untuk memutuskannya, di samping telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim Delapan, Presiden juga berkomunikasi dengan Ketua Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Selain, tentu saja dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Menurut Yudhoyono, jika ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Chandra dan Bibit salah atau tidak salah maka forum yang tepat adalah pengadilan. "Semula saya memiliki pendirian seperti ini," kata dia dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Senin (23/11).

Dengan catatan, proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat dan tentu saja proses penyidikan Serta penuntutan adil, objektif, dan disertai bukti-bukti yang kuat.

Namun, dalam perkembangannya justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, faktor yang dipertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum tapi juga faktor-faktor lain, seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat, azas manfaat serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

"Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik, yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan," kata dia.

Solusi seperti ini, dinilai Presiden lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya. Tentu saja, cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. "Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan) serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung," kata dia.

Akan tetapi, sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, Presiden akan menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penertiban, pembenahan, dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Presiden menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu."Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan, harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki," kata dia.(TEMPO Interaktif)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY