Custom Search

Tidak Ditemukan Pelanggaran Dana Kampanye SBY-Boediono

SBY PRESIDENCY

Hasil audit dana kampanye Pemilihan Presiden 2009 pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono menunjukkan tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

"Seluruh transaksi penerimaan tidak ditemukan perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki pihak asing," kata anggota KPU Abdul Aziz, di Jakarta, Kamis malam, saat mengumumkan hasil audit dana kampanye pasangan capres dan cawapres 2009.

Selain itu, kata Aziz, tidak ditemukan adanya sumbangan dalam dana kampanye SBY-Boediono yang melanggar batas maksimum penerimaan sumbangan secara akumulatif.

Jumlah penerimaan dana kampanye pasangan SBY-Boediono tercatat sebesar Rp232,77 miliar, pengeluaran sebesar Rp232,58 miliar, dan saldo akhir berjumlah Rp191,61 juta.

Hasil audit dana kampanye pasangan SBY-Boediono itu untuk menjawab dugaan adanya dana asing yang masuk dalam sumbangan ke tim SBY-Boediono terutama yang berasal dari Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).

Sebelumnya, ICW melaporkan kepada Bawaslu tentang pemberian dana sebesar Rp3 miliar dari BTPN kepada tim SBY-Boediono. BTPN sendiri tercatat sahamnya 71,61 persen dimiliki Texas Pasific Grup (TPG) Nusantara dan sisanya 28,39 persen dimiliki oleh Negara Republik Indonesia c.q Menkeu.

Sementara itu, hasil audit dana kampanye pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto disimpulkan bahwa seluruh transaksi penerimaan dana kampanye yang tercantum dalam laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPDDK) bukan merupakan sumbangan yang dilarang menurut perundang-undangan, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku.

"Seluruh transaksi pengggunaan dana kampanye yang tercantum dalam LPPDK bukan digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku," kata Abdul Aziz disaksikan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi saat memberikan keterangan pada wartawan.

Jumlah penerimaan dana kampanye pasangan Mega-Prabowo tercatat Rp260,24 miliar, pengeluaran sebesar Rp260,14 miliar, dan saldo akhir tercatat sebesar Rp100,99 juta.

Menurut Aziz, tidak ada pelanggaran batas maksimum penerimaan sumbangan secara akumulatif dalam dana kampanye pasangan nomor urut satu tersebut.

Sedangkan hasil audit dana kampanye pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga menunjukkan tidak ada pelanggaran batas maksimum penerimaan sumbangan secara akumulatif, namun auditor menemukan empat transaksi yang tidak dilengkapi bukti transaksi.

Jumlah penerimaan dana kampanye pasangan nomor urut tiga ini tercatat sebesar Rp83,33 miliar, dengan jumlah pengeluaran Rp83,31 miliar, dan saldo akhir Rp20,72 juta(ANTARA News)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY