SBY PRESIDENCY. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menanggapi putusan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century Dewan Perwakilan Rakyat yang mengimbau kepada Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar menonaktifkan diri dari jabatannya.
Menurut Presiden, penonaktifan kedua pejabat itu tidak perlu. Pasalnya, penonaktifan dalam arti pemberhentian sementara wakil presiden tidak ada dalam undang-undang.
"Undang-undang Dasar 1945 tidak mengenal nonaktif. Yang ada pengangkatan dan pemberhentian presiden dan wakil presiden. Pada pasal 7 gamblang diatur masalah itu," kata Presiden dari Kopenhagen, Denmark, seperti dikutip tvOne, Kamis malam 18 Desember 2009.
Sedangkan penonaktifan bagi Sri Mulyani, dia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seseorang bisa diberhentikan sebagai menteri bila berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman pidana minimal delapan tahun. "Menkeu tidak dalam kondisi seperti itu," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, Boediono dan Sri Mulyani tidak perlu diberhentikan dengan catatan bisa melakukan pekerjaan dengan baik. "Saya bicara dengan mereka (Boediono-Sri Mulyani) melalui telepon, mereka katanya sanggup menjalankan tugas dengan maksimal dan bisa kooperatif dengan Pansus," katanya.(vivanews)http://sbypresidency.blogspot.com/
Custom Search
SBY: Boediono-Mulyani Tak Perlu Nonaktif
Labels:
SBY NEWS,
SBY POLITIC,
SBY PRESIDENCY
Subscribe to:
Post Comments
Custom Search
0 comments:
Post a Comment