SBY PRESIDENCY.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak perlu nonaktif atau dinonaktifkan sehubungan dengan permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Bank Century. Hal itu dikemukakan Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers di sela-sela kesibukan menghadiri Conference of the Parties (COP) ke-15, Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, Jumat (18/12) petang atau malam hari waktu Indonesia.
Menurut SBY, dalam kedudukan Boediono sebagai wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tidak ada istilah nonaktif untuk seorang wakil presiden. Sementara untuk pemberhentian sementara seorang menteri, seperti termaktub dalam Undang-undang Kementerian Negara, seorang menteri hanya berhenti sementara jika terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara sekurang-kurangnya lima tahun. Dalam kasus Menteri Keuangan Sri Mulyani, persoalannya tidak terkait dengan tindak pidana dimaksud.
Presiden menyambut baik langkah Pansus Bank Century, tetapi juga meminta agar pelaksanaan hak angket ini tetap patuh pada konstitusi, patuh pada rules of the game. Presiden juga berharap pelaksanaan hak angket ini dilakukan secara terbuka dan dapat dinilai secara rasional oleh masyarakat.
SBY menjelaskan sikapnya sebagai presiden untuk tidak menonaktifkan Boediono dan Sri Mulyani diambil setelah hari ini menghubungi keduanya. Menurut SBY, baik Boediono maupun Sri Mulyani menyatakan kesanggupan untuk tetap bekerja dalam jabatannya masing-masing sambil melayani Pansus Angket Bank Century.(Liputan 6)http://sbypresidency.blogspot.com/
Custom Search
Presiden Tak Akan Kabulkan Permintaan Pansus
Labels:
SBY POLITIC,
SBY PRESIDENCY
Subscribe to:
Post Comments
Custom Search
0 comments:
Post a Comment