Custom Search

SBY Siapkan Perppu Plt Sementara Pimpinan KPK

SBY PRESIDENCY

Demi menjaga efektifitas dan capaian target pemberantasan korupsi, maka perlu ada pelaksana tugas sementara pimpinan KPK. Pemerintah sedang merancang perppu sebagai payung hukum atas langkah darurat itu.

http://www.detiknews.com/images/content/2009/09/17/10/sby-LUAR.jpg


"Dalam waktu dekat saya menerbitkan perpu itu sehingga bisa kita tetapkan siapa-siapa yang menjadi pejabat pelaksana tugas (PLT) sementara," kata Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/9/2009).

Menyusul penetapan status tersangka terhadap tiga pimpinan KPK, maka kini hanya ada dua pimpinan yang aktif. Presiden SBY memandang sumber daya dua orang yang tersisa itu tidak mungkin bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan baik mengingat target tinggi yang ditetapkan.

"Padahal KPK ini lembaga penting yang jadi ujung tombak melawan korupsi," imbuhnya.

Berdasarkan hasil konsultasinya dengan tiga pimpinan lembaga tinggi negara, maka perpu disepakati sebagai solusi administrasi dan hukum yang tepat. Sebab di dalam UU Tipikor tidak diatur mengenai pejabat pelaksana tugas sementara pimpinan KPK, dan DPR yang berwenang melakukan pemilihan pimpinan KPK juga sedang dalam masa transisi.detikNews

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY