Custom Search

"SBY dan Hatta Tak Intervensi DPD"

SBY PRESIDENCY

Konflik internal DPD terkait terpilihnya anggota DPD asal Aceh, Farhan Hamid, sebagai salah satu pimpinan MPR tanpa mendapat restu DPD, memunculkan spekulasi bahwa dia diselundupkan oleh pihak-pihak yang berada di lingkaran kekuasaan. Bahkan Presiden SBY dan Mensesneg Hatta Radjasa disebut-sebut terlibat dalam upaya intervensi terhadap DPD.

Hatta merupakan politisi senior PAN, dan saat ini duduk sebagai Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN. Dia juga disebut-sebut sebagai salah satu kandidat Ketua Umum PAN. Farhan Hamid sendiri merupakan mantan politisi PAN.

Sebelum terpilih sebagai anggota DPD, Farhan duduk di keanggotaan Fraksi PAN DPR RI periode 2004-2009. Hal inilah yang kemungkinan memunculkan dugaan keterlibatan Hatta dalam menyelundupkan Farhan sebagai pimpinan MPR.

Namun spekulasi itu dibantah keras oleh jajaran pimpinan DPD. Wakil Ketua DPD, Laode Ida, menjelaskan bahwa ia telah berbincang panjang lebar dengan Hatta Radjasa. "Tak perlu spekulasi. Presiden SBY dan Hatta Radjasa clear dalam persoalan ini," kata Laode di Gedung DPD RI. Laode mengungkapkan, dia telah mendapat klarifikasi langsung terkait hal itu.

Laode mengatakan SBY dan Hatta tidak melakukan intervensi sama sekali dalam proses pemilihan pimpinan MPR yang berujung pada kisruh internal DPD. "Tidak perlu bawa-bawa orang luar. Fokus konflik ini khusus tertuju pada Farhan," kata Laode.

DPD berencana untuk mengadukan Farhan ke Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pelanggaran etika. BK DPD sendiri telah terbentuk dalam rapat paripurna DPD tadi malam dengan keanggotaan sejumlah 11 orang. Selanjutnya, kasus Farhan akan segera dilimpahkan ke BK DPD untuk ditindaklanjuti secepatnya.

Menurut Laode, pencalonan Farhan sebagai Wakil Ketua MPR bukan atas nama DPD dan tidak mewakili DPD. "Pencalonan itu bersifat individual dan untuk kepentingan pribadi," kata Laode.

Padahal DPD sendiri justru merekomendasikan Aksa Mahmud, Wakil Ketua DPD yang juga merupakan adik ipar dari Jusuf Kalla, untuk duduk di kursi pimpinan MPR. Dengan demikian, DPD tidak mengakui Farhan sebagai pimpinan MPR yang berasal dari unsur DPD.

Sementara itu, Ketua MPR Taufiq Kiemas membantah anggapan bahwa proses pemilihan pimpinan MPR tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Terlebih, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa pimpinan MPR terpilih yang telah dilantik adalah sah.

"Pimpinan MPR sah dan proses pemilihannya sesuai konstitusi," kata Taufiq di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. Bahkan, lanjut Taufiq, rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR tersebut dihadiri oleh 80 persen anggota MPR.

Taufiq mengingatkan, pimpinan MPR dipilih secara kolektif berdasarkan sistem paket, di mana fraksi mengajukan lima nama pimpinan sekaligus dalam satu paket. Jadi, bila salah satu unsur pimpinan MPR ditarik, maka sisa pimpinan yang lain akan menjadi cacat.

Pada akhirnya, Taufiq menghimbau DPD agar mematuhi konstitusi. "Konflik internal DPD adalah urusan mereka. Namun mereka tidak bisa menganulir apa yang telah diputuskan oleh sidang paripurna MPR," kata Taufiq.• VIVAnews

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY