SBY PRESIDENCY
Pengumuman Kabinet Indonesia Bersatu II tinggal sepuluh hari lagi. Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil para calon menteri kabinet pemerintahannya pada Jumat pekan depan. "Yang jelas saya ingin sampaikan dalam minggu depan ini sudah akan mulai, Jumat-lah," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa usai rapat di kediaman Presiden Yudhoyono di Puri Cikeas Indah, Bogor, Ahad (11/10), seperti dikutip ANTARA.Hatta menjelaskan, saat ini Presiden Yudhoyono selesai menyeleksi lebih dari seratus nama yang dicalonkan menjadi menteri. Selanjutnya akan diseleksi terhadap nama-nama yang dianggap layak. Boediono sebagai wakil presiden terpilih, imbuh Hatta, juga berperan menentukan calon menteri dalam kabinet mendatang.
Mekanisme pemanggilan calon, menurut Hatta, bisa melalui telepon dari dirinya atau dari Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi. Hanya saja, Hatta tak bersedia menjelaskan tentang komposisi struktur kabinet mendatang seperti perbandingan menteri, asal partai politik, dan profesional. Demikian pula jadi tidaknya partai yang selama ini beroposisi dengan pemerintah dimasukkan ke dalam kabinet.
Yang jelas, menurut Hatta, menteri yang terpilih harus mau menandatangani pakta integritas dan kontrak politik yang sudah selesai disusun [baca: SBY: Kabinet Disusun Setelah 1 Oktober]. Pakta integritas itu antara lain mengatur pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan korupsi dalam proyek pengadaan di departemen yang dipimpin menteri bersangkutan.
Bersamaan dengan pakta integritas, Presiden Yudhoyono sebagai calon presiden terpilih periode 2009-2014 juga sudah menyelesaikan kontrak politik. Isinya berupa aturan main dengan partai koalisi dan program seratus hari pertama pemerintahan mendatang.
Presiden Yudhoyono akan mengumumkan kabinet baru pemerintahan periode 2009-2014 pada 21 Oktober 2009. Tepatnya, sehari setelah SBY-Boediono dilantik jadi presiden dan wakil presiden. Hatta menjelaskan, jumlah menteri dalam kabinet baru mendatang sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Yakni, tidak akan melebihi 34 di luar pejabat setingkat menteri seperti Kepala Polri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Sekretaris Kabinet [Kabinet Diumumkan 21 Oktober].•Liputan 6
0 comments:
Post a Comment