Custom Search

Presiden Rapat Mendadak Setelah Terima Rekomendasi Tim

SBY PRESIDENCY

Setelah menerima rekomendasi dari tim delapan yang menyimpulkan tidak ada bukti cukup dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung menggelar rapat dadakan.

Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin malam, langsung memanggil Menko Polhukam Djoko Suyanto, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supanji, dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa.

Awalnya, Menko Polhukam datang pertama kali ke Istana Negara pada pukul 20:45 WIB. Setelah itu, masuk staf khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana yang juga sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra-Bibit atau Tim Delapan.

Mobil Toyota Camry Menko Polhukam lalu berpindah ke parkiran depan Wisma Negara di kompleks Sekretariat Negara dan berganti pelat nomor RI 11 menjadi B 888 XS. Setelah wartawan ikut berpindah ke Wisma Negara, mobil tersebut lalu dipindah lagi ke dalam halaman Wisma Negara.

Ketika semua wartawan berkumpul di Wisma Negara, datang Jaksa Agung, Kapolri dan Menko Perekonomian di Istana Negara.

Saat ini, rapat masih berlangsung di Istana Negara. Menurut rencana, pada malam ini juga Jaksa Agung akan memutuskan apakah akan meneruskan perkara Bibit dan Chandra.

Penilaian Tim Delapan dalam rekomendasi yang disampaikan ke Presiden telah menyatakan kasus tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

Ketua Tim Delapan, Adnan Buyung Nasution, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Senin, menyatakan andaikata kasus hukum Chandra dan Bibit diteruskan ke pengadilan dengan memakai tuduhan penyalahgunaan wewenang, maka perkara itu akan lemah pembuktiannya karena tuduhan yang dipakai adalah pasal karet.

"Andaikata pun kasus ini dipaksakan untuk diajukan ke pengadilan dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang, kasus itu pun lemah karena menggunakan pasal karet. Terlebih lagi, tindakan Bibit dan Chandra yang disangkakan ternyata adalah prosedur lazim yang juga dilakukan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya," tutur Adnan.

Untuk tuduhan pemerasan atau penyuapan, Adnan menjelaskan, tuduhan tersebut terputus pada aliran dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Mulady

"Aliran dana dari Ary Muladi baik kepada Yulianto atau langsung kepada pimpinan KPK, ternyata tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan kepada Tim Delapan," ujarnya.

Tim Delapan dalam konferensi pers hanya menyampaikan penilaian atau kesimpulan yang mereka peroleh dari sepekan bekerja memverifikasi fakta hukum kasus Bibit dan Chandra dengan cara mendengar keterangan dari berbagai pihak serta menggelar perkara bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.(ANTARA)

0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY