Custom Search

Presiden Belum Bisa Berhentikan Antasari

SBY PRESIDENCY.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum bisa memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar hingga kini. Pasalnya, Sekretariat Negara belum menerima surat resmi dari kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait status terakhir Antasari.

"Hingga saat ini belum ada surat dari kejaksaan tentang status dari Antasari apakah sudah terdakwa apa belum," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (8/9).

Penentuan status terdakwa Antasari akan mempermudah Presiden Yudhoyono untuk segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Dengan status selaku terdakwa, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikan Antasari. "Begitu menerima surat itu, tentu berdasarkan UU kita akan proses," katanya.

Antasari Azhar kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen. Kasusnya kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.




0 comments:

Post a Comment

 

Custom Search

SBY PRESIDENCY